Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

    PROBOLINGGO – Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat (20/2/2026).

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan pembubaran balap liar tersebut berawal dari laporan warga melalui hotline 110.

    Warga masyarakat merasa resah karena aksi selompok pemuda itu selain menyebabkan kebisingan juga membahayakan warga pengguna jalan.

    "Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami segera menindaklanjuti, " kata AKP Didik.

    AKP Didik Siswanto menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta keresahan di tengah masyarakat.

    AKP Didik menyebut aksi balapan liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. 

    "Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan, ” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor Polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diamankan di Mapolres Probolinggo, Polda Jatim.

    Beberapa kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat - surat kendaraan (STNK).

    Tak hanya motor, seluruh pelaku dan penonton dibawa ke Mapolres Probolinggo Polda Jatim untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. 

    Orang tua masing-masing turut dipanggil guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

    “Kami panggil orang tuanya, kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar, "kata AKP Didik.

    Ia menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas lagi jika masih ditemukan mengulangi balapan liar. 

    "Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya, ”tegas AKP Didik.

    Polres Probolinggo Polda Jatim memberi waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, untuk melengkapi surat - surat kendaraan dan mengganti modifikasi dengan standart pabrikan. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami