Polres Probolinggo Amankan Pria Gay Asal Madura yang Gelapkan 10 Motor

    Polres Probolinggo Amankan Pria Gay Asal Madura yang Gelapkan 10 Motor

    PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis.

    Tersangka berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.

    Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek Sukapura, bahwa motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.

    Di aplikasi Wala itu diduga aplikasi penyuka sesama jenis atau biseksual. 

    Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di hotel.

    Setelah puas melakukan hubungan seksual pelaku menunggu pasangan lengah. Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor korban.

    Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. 

    Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang sama.

    "Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu, " ungkap AKBP Wahyudin, Jumat (7/11).

    Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya. 

    Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.

    "Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur, " jelas Kapolres Probolinggo.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

    Saat ini keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku di Madura sedang ditelusuri Polisi.

    Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. 

    Dari 11 kasus tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap total petugas mengamankan 12 tersangka. Capaian ini melampaui target operasi yakni sembilan kasus. 

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa Operasi Sikat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polres jajaran dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 

    “Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan Sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, ”pungkas AKBP Latif. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Dua...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Hadiri Grand Opening Festival...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami